3 Aturan Artikel Karet Untuk Kominfo Blok WA, FB Dan Google Jika Anda Belum Mendaftar Untuk PSE

Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) mengancam akan memblokir WhatsApp, Facebook, Google, dll jika tidak mendaftar ke Penyelenggara Sistem Elektronik Swasta (PSE). Hal ini diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik dan Perdagangan dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Pribadi (PSE).

Namun, menurut Tegu Arianto, pendiri etika hacker di Indonesia, ada tiga ketentuan yang bermasalah dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 terkait perubahan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021. Informasi untuk tahun 2020. Domain Pribadi PSE. Ini mungkin melanggar kebijakan privasi WhatsApp, Facebook, Google, dll.

Ketiga pasar karet tersebut ditargetkan:

Bagian 3: Lingkup Pribadi PSE harus memastikan bahwa: (a) sistem elektronik tidak memuat informasi elektronik dan/atau dokumentasi elektronik yang dilarang; dan. (b) Sistem elektronik tidak memfasilitasi penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik terlarang.

Ayat (4) Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang pada ayat (3) diklasifikasikan sebagai berikut. (b) mengganggu ketenteraman masyarakat dan mengganggu ketertiban umum; (c) memberikan akses atau melaporkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang;

“Pasal 9, Ayat 3 dan 4, ‘Kekacauan masyarakat’ dan ‘mengganggu ketertiban umum’ sangat fleksibel dan sangat berbahaya. Kalaupun ‘kritik disampaikan secara damai’ nanti, itu bisa dicegah. .Tejo mengatakan di akun Twitter-nya bahwa itu “mengganggu ketertiban umum.”

BAGIAN 3: Permintaan tersebut mendesak dalam hal-hal berikut: (a) Terorisme. (b) pornografi anak; atau (c) Konten yang mengganggu publik dan mengganggu ketertiban umum.

Tezo menjelaskan, “Namun, Pasal 14, Ayat 3, kembali ditemukan ‘kebingungan masyarakat’ dan ‘terganggunya ketertiban umum'”. Kebebasan berekspresi dan berpendapat dapat dibatasi secara sewenang-wenang di akhir bagian ini. Jadi bagaimana konten saya dihapus? “.

Simak Juga  7 Website Chord Dan Lirik Lagu Terfavorit

Paragraf 1: Private Scope PSE harus menyediakan akses terhadap data lalu lintas (traffic data) dan informasi pengguna sistem elektronik (subscriber information) yang diminta oleh aparat penegak hukum pada saat permintaan tersebut diajukan secara resmi kepada petugas PSE.

Ayat 2: Permintaan akses data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan: (a) badan utama penegakan hukum; (b) maksud, tujuan, dan signifikansi permintaan; (c) uraian khusus tentang jenis data elektronik yang diperlukan; (d) tindak pidana yang akan diselidiki, dituntut atau diadili.

Paragraf 3: PSE Lingkup Pribadi menyediakan akses ke konten komunikasi yang diminta oleh aparat penegak hukum ketika permintaan secara resmi diajukan ke PSE Lingkup Pribadi.

“Yang juga mengganggu adalah Pasal 36, yang nantinya akan memungkinkan lembaga penegak hukum untuk meminta isi komunikasi dan data pribadi kami dari PSE. Apa jaminan bahwa ini tidak akan disalahgunakan untuk membatasi pergerakan mereka yang menentangnya? Pemerintah ? Tidak ada kan?” katanya tegas.

You May Also Like

About the Author: admin